Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:35 WIB | Senin, 03 Oktober 2016

MKD Pekan Depan Sidang Ruhut Sitompul Terkait Perkatan Kotor

Ketua Departemen bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ruhut Sitompul. (Foto: Dok.satuharapan.com/ Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifudin Sudding mengatakan pekan depan MKD bakal menggelar sidang terkait Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang sudah dilaporkan berulang kali oleh masyarakat lantaran berulang kalau melontarkan kata yang tidak pantas.‎

Menurut Sudding, sidang nanti akan mendengarkan keterangan saksi, mengundang ahli informasi dan teknologi, hinga ahli pidana. Ruhut pun terancam terkena sanksi berat. ‎

“Saya kira dalam tata hukum acara kita, kalau yang bersangkutan pernah dijatuhkan sanksi ya itu bisa diakumulasikan dalam sanksi yang lebih berat jika terbukti,” kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (3/10).

Menurut Anggota Komisi III ini alat kelengkapan tempatnya bernaung sudah menggelar rapat pleno. Hasilnya, seluruh anggota MKD menyepakati agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan Ruhut ditindaklanjuti. Menurutnya terdapat beberapa laporan aduan masyarakat yang masuk ke MKD, khususnya terkait Ruhut.

“Ada Supriyadi melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan kode etik DPR. Dimana dalam twitter yang bersangkutan ada kata-kata atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan di ruang publik,” kata dia.

Supriyadi, kata Sudding, memang pernah menyampaikan laporan ke MKD dengan tembusan ke Bareskrim. Namun pelapor membuat aduan kembali yang difokuskan ke MKD. Dalam laporan aduannya, dilampirkan screenshoot twitter account milik Ruhut. Selain itu, pelapor pun bakal memboyong sejumlah saksi untuk menguatka laporannya.

Ruhut memang pernah diberikan saksi ringan dalam kasus pelanggaran etik sebelumnya. Menuurt Sudding, ketika laporan aduan Supriyadi ditindaklanjuti dan dianggap terbukti, bukan tidak mungkin akumulasi pelanggarannya berdampak pada sanksi hukuman. Dalam kasus Ruhut yang mengatakan HAM sebagai ‘Hak Asasi Monyet’ di depan anggota Komisi III lainnya membuat berang pengurus Pemuda Muhamadiyah. Itu sebabnya, Pemuda Muhamadiyah melaporkan Ruhut ke MKD. Ruhut pun sudah diberikan sanksi ringan peringatan secara tertulis.

“Agar yang bersangkutan  sebagai pejabat publik tetap menjaga etika dalam bersikap, berperilaku dan bertindak sesuai dengan tata tertib yang ada dan kode etik DPR Dan kita itu sudah berikan sanksi peringatan tertulis,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home