Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 12:23 WIB | Rabu, 09 Oktober 2013

Mulyana: Jangan Lemahkan MK Demi Kepentingan Politik

Mulyana W Kusumah. (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Proses hukum oleh KPK terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, harus menjadi momentum koreksi institusional internal menguatkan kinerja MK. Jangan menundukkan MK demi kepentingan politik tertentu.

Hal itu disampaikan pengamat politik Mulyana W Kusumah di Jakarta Rabu (9/10). “Pemulihan citra kelembagaan MK sebagai benteng demokrasi konstitusional harus didukung segenap kekuatan politik demokratik,” katanya.

Karena, bila terjadi pelemahan, penundukkan serta pelumpuhan MK, ini berpotensi menutup jalur hukum untuk menyelesaikan berbagai bentuk ketidakadilan konstitusional. Bahkan, dapat menimbulkan krisis ketatanegaraan.

Indonesia sebagai negara ke 78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi 10 tahun lalu, pada satu sisi telah membangun citra internasional sebagai negara hukum modern. Pada sisi lain melakukan langkah maju dengan melahirkan institusi strategis mengawal demokrasi konstitusional.

Di negara-negara hukum modern seperti Prancis, wewenang MK (Conseil Constitutionnel) adalah pemegang otoritas konstitusional tertinggi, dengan wewenang antara lain melakukan supervisi atas pileg dan pilpres, serta memastikan legitimasi referendum.

“MK Prancis sekarang beranggotakan antara lain tiga mantan Presiden, yaitu Valery Giscard d'Estaing, Jacques Chiraq dan Nicolas Sarkozy. MK di Jerman, Bundesverfasssungsgericht mempunyai tugas utama yang sama,” ungkap Mulyana, Direktur Seven Strategic Studies (7SS).

Di Indonesia, Pasal 24 C UUD 1945 ayat (1) menegaskan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Gagasan dan upaya untuk melakukan pengebirian eksistensi, pengerdilan fungsi dan tugas atau pun pemangkasan kewenangan serta kewajiban konstitusional MK, akan meruntuhkan pilar utama negara hukum.

“Jika sampai hanya demi kepentingan politik, merupakan set back dalam upaya menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara konstitusional beradab dan modern,” katanya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home