Loading...
BUDAYA
Penulis: Melki 05:04 WIB | Selasa, 07 November 2023

Musisi Tradisional RI Ikut Program Perlindungan Diri

Arsip - Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra, Ketua Umum Komite FFI 2021--2023 Reza Rahadian, dan Ketua Komite Bidang Penjurian FFI 2021--2023 Garin Nugroho (kiri ke kanan) selepas konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/11/2023). ANTARA

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung program perlindungan diri saat bekerja terhadap para musisi tradisional yang selama ini telah menorehkan karya dan melestarikan kebudayaan nasional.    

Jaminan perlindungan diri tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program AMI Peduli.

“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara,” kata Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek Ahmad Mahendra dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/11).

Mahendra menuturkan musisi tradisional merupakan bagian dari pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan karena melalui kreasi musisi tradisional maka nilai kearifan lokal akan terus lestari.  

Oleh sebab itu, Mahendra mengatakan kinerja para musisi tradisional perlu mendapatkan perhatian khusus agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam berkarya.

Menurutnya, asuransi perlindungan diri yang diberikan kepada musisi tradisional akan menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga kreasi karya bermutu dapat tercipta secara baik dalam mendukung pemajuan kebudayaan.

“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan kerja mereka menciptakan karya adalah bentuk penghormatan terhadap musisi tradisional,” ujarnya.

YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan karena sejauh ini YAMI menilai masih banyak musisi tradisional yang belum menyiapkan proteksi dirinya.

“Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan ketika bekerja,” kata Mahendra.

Ketua Umum YAMI, Candra Darusman menjelaskan pihaknya ingin memberi penghargaan istimewa kepada musisi tradisional yang telah berjasa membangun serta melestarikan kebudayaan dan ikut menghidupkan industri musik nasional.

Candra mengatakan karier para musisi tradisional perlu dijaga sehingga merasa aman dan dengan begitu mereka dapat selalu menginspirasi tentang kekayaan kebudayaan nasional.

“Hal itu yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli. Keinginan YAMI supaya musisi tradisional terus memberikan dampak positif ke perkembangan industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika berkarya,” kata Candra.

Program AMI Peduli yang memberi asuransi perlindungan diri kepada musisi tradisional dibagi dalam dua bentuk yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home