Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 19:45 WIB | Sabtu, 23 Mei 2020

Myanmar: Seorang Editor Dihukum Dua Tahun Penjara Karena Berita COVID-19

Petugas medis di Yangon, Myanmar, di tengah situasi pandemi COVID-10. (Foto: dok. AFP)
YANGON, SATUHARAPAN.COM - Seorang editor berita di Myanmar telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun setelah agensinya melaporkan kematian karena virus corona yang ternyata palsu, kata pengacaranya hari Jumat (22/5).
 
Negara ini hanya mencatat 199 kasus terinfeksi virus corona yang dikonfirmasi dan enam kematian, meskipun angka yang diuji rendah, tetapi para ahli khawatir angka sebenarnya jauh lebih tinggi.
 
Pemimpin redaksi, Zaw Ye Htet, ditangkap pada 13 Mei, pada hari yang sama dengan kantor berita daringnya, Dae Pyaw, menerbitkan artikel yang keliru tentang ada kasus kematian akibat COVID-19 di negara bagian Karen timur.
 
Pada 20 Mei, hanya satu pekan kemudian, ia menghadapi persidangan, proses cepat yang luar biasa di negara tempat tersangka sering merana selama berbulan-bulan di balik jeruji besi sebelum dihukum.
 
"Dia dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 505 (b) dengan dua tahun penjara," oleh pengadilan di negara bagian Karen, kata pengacaranya, Myint Thuzar Maw. Pasal 505 (b) yang terkenal kejam adalah hukum yang samar-samar, sering dilontarkan kepada jurnalis dan aktivis karena membuat pernyataan apa pun yang menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran.
 
"Kami akan mengajukan banding atas keputusan yang tidak adil ini," kata istri Zaw Ye Htet, Phyu Win, melalui telepon. Tidak jelas mengapa persidangan berlangsung begitu cepat.
 
Pekerja Migran Pulang
 
Negara bagian Karen berbatasan dengan Thailand dan melihat lebih dari 16.000 pekerja migran Myanmar yang kembali awal April lalu setelah pandemi menyebabkan hilangnya pekerjaan besar di Thailand dan perbatasan mulai ditutup.
 
Negara bagian itu sejauh ini hanya melaporkan dua kasus virus corona dan tidak ada kematian. Pemerintah telah memperingatkan orang akan dituntut karena menyebarkan informasi yang salah tentang pandemi, tetapi ini adalah kasus pertama yang diketahui.
 
Pemerintah juga sedang menyusun undang-undang baru tentang pengendalian penyakit menular yang akan membuat lebih mudah untuk mengkriminalkan wartawan yang dianggap menyebabkan kepanikan publik.
 
Wakil direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, menyebut tindakan itu sebagai "resep untuk bencana" dan memperingatkan agar orang tidak menyangkal informasi yang mereka butuhkan. Di bawah hukum internasional, pembatasan kebebasan berbicara harus dijabarkan dengan cermat, tambahnya. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home