Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 09:37 WIB | Selasa, 04 April 2023

Parlemen Malaysia Setuju UU Yang Menghapus Wajib Hukuman Mati

Pandangan umum di majelis rendah parlemen selama sidang, di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: dok.Reuters)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Malaysia meloloskan undang-undang pada hari Senin untuk menghapus hukuman mati wajib, dengan kelompok-kelompok hak asasi menyambut pemungutan suara sebagai "langkah penting" yang dapat memiliki efek lanjutan di tempat lain di Asia Tenggara.

Hukuman untuk beberapa pelanggaran, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba, sebelumnya datang dengan hukuman mati otomatis, sehingga hakim tidak memiliki kelonggaran. Di bawah amandemen yang disahkan, alternatif hukuman mati termasuk cambuk dan hukuman penjara antara 30 sampai 40 tahun, menggantikan semua ketentuan sebelumnya yang menyerukan hukuman penjara seumur hidup pelaku.

Malaysia memiliki moratorium eksekusi sejak 2018, tetapi pengadilan terus mengirim narapidana ke vonis hukuman mati.

RUU itu tidak membatalkan hukuman mati, tetapi memberi hakim opsi untuk menjatuhkan hukuman penjara yang panjang antara 30 hingga 40 tahun dalam kondisi tertentu.

Berbicara di hadapan majelis rendah parlemen Malaysia, Wakil Menteri Hukum, Ramkarpal Singh, mengatakan: “Kita tidak dapat mengabaikan hak hidup yang melekat pada setiap individu secara sewenang-wenang.”

Reformasi masih harus melewati senat, tetapi secara luas diperkirakan akan lolos tanpa oposisi besar.

Wakil direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, menyebut pemungutan suara hari Senin sebagai "langkah maju yang penting bagi Malaysia," dan berharap itu akan menambah tekanan bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk mengikutinya.

“Ini adalah terobosan penting yang akan menyebabkan beberapa pembicaraan serius di aula pertemuan ASEAN mendatang,” katanya, mengacu pada blok Asia Tenggara yang beranggotakan 10 negara.

“Malaysia harus menunjukkan kepemimpinan regional dengan mendorong pemerintah lain di ASEAN untuk memikirkan kembali penggunaan hukuman mati yang berkelanjutan, dimulai dengan Singapura yang baru-baru ini melakukan foya-foya eksekusi pasca COVID-19.”

Tahun lalu, negara kota yang makmur itu menggantung 11 orang, semuanya karena pelanggaran narkoba.

Junta Myanmar juga kembali menggunakan hukuman mati setelah jeda selama beberapa dekade.

Kamboja dan Filipina adalah dua anggota ASEAN yang sepenuhnya menghapuskan hukuman mati.

Sementara pemungutan suara Malaysia berhenti untuk mengakhiri hukuman mati, koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network, Dobby Chew, menyambut pemungutan suara sebagai “jalan maju yang baik.”

“Kami memiliki data yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak mengubah apapun,” katanya. (Reuters/AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home