Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:09 WIB | Senin, 04 Januari 2016

PDIP Harap Pemerintah Serius Siapkan Bukti Banding Lawan PT BMH

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu saat berbicara tentang kondisi internal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam menyikapi permasalahan antara Polri dengan KPK. (Foto: Dok.satuharapan.com/ Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan, keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) Pemerintah harus dihadapi dengan serius oleh pemerintah. Diharapkan pemerintah  sungguh-sungguh mempersiapkan bukti-bukti yang sah dalam proses banding.

"Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak yang mewakili kepentingan rakyat dan kepentingan negara dalam perkara gugatan terhadap perusahaan BMH yang melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan harus serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan bukti-bukti yang sah dalam proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan," kata Masinton saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (4/1).

Tidak ada opsi lain, kata Masinton, untuk kepentingan rakyat maupun kepentingan negara harus dapat dimenangkan dalam proses banding di pengadilan.

"Putusan Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan hakim anggota Eliwaty dan Sudjito yang memutuskan PT BMH tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia.

Menurut Masinton, putusan Majelis  dirasa tidak adil oleh masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh Perusahaan BMH.

Namun, lanjut Masinton,  di sisi yang lain gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai yang mewakili Pemerintah mengandung kelemahan seperti yang diungkapkan oleh Majelis dalam amar putusannya.

"Tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus suatu perkara, ada baiknya hakim tidak sekedar menggunakan kacamata kuda yuridis,  aspek sosiologis dan psikologi masyarakat juga harusnya menjadi pertimbangan hakim. Seharusnya Majelis sebelum membuat putusan bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurispudensi  dalam kasus PT Calista Alam (Aceh), di mana Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp 336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Masinton, putusan pengadilan  melindungi segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Prinsip ini diambil dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berisi lima dasar negara yang disebut Pancasila. Prinsip ini merupakan landasan filosofis setiap hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," kata dia.

"Kebebasan hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan kehakiman, tidak berada dalam ruang hampa. Kekuasaan hakim dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, Integritas moral dan etika, serta transparansi dan pengawasan dari masyarakat," dia menambahkan.

Persidangan gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT BMH yang digelar hari Rabu (30/12). Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menyatakan bahwa gugatan pemerintah ditolak karena bukti-bukti yang diajukan tidak kuat.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home