Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 08:29 WIB | Senin, 13 April 2015

Pemerintah Rancang Aturan Penjualan Bir Daerah Wisata

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Rachmat Gobel, didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina meninjau Pasar Grogol, Jakarta Barat. Minggu (12/4). (Foto: kemendag.go.id).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih merancang aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) penjualan bir atau minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen golongan A bagi daerah wisata di Indonesia.

“Peraturan Menteri memang minimarket (tetap) tidak diperbolehkan, tapi pedagang kecil boleh berafiliasi dengan restoran atau hotel sesuai dengan pengaturan kita nanti,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina, saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Grogol, Jakarta Barat, Minggu (12/4).

Srie memberi contoh Provinsi Bali, pihaknya mencatat kurang lebih sebanyak 660 pedagang yang berjualan di pantai, nantinya para pedagang tersebut harus diwadahi oleh pemerintah daerah setempat melalui koperasi atau paguyuban pedagang yang mengambil minuman beralkohol golongan A tersebut dari restoran atau hotel terdekat.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Menurut Srie, langkah tersebut akan diambil oleh Kemendag setelah masyarakat Bali menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A tersebut untuk keperluan wisatawan atau turis.

“Nanti akan diatur kerja sama kemitraannya seperti apa, supaya kita tidak mematikan para pedagang kecil yang menjual minuman beralkohol golongan A kepada turis itu, maka kita harus pikirkan, pedagang tersebut harus berafiliasi dengan restoran atau rumah makan terdekat,” Srie menambahkan.

Srie menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membahas hal tersebut untuk menetapkan juklak agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian dan turis bisa tetap dilayani. “Turis lokal juga boleh selama 21 tahun keatas. Kita merespon dinamika yang terjadi di masyarakat, kita harus pikirkan, kita tindak lanjuti," tuturnya.

Sementara itu di tempat terpisah Pengurus DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner, Sattria Hamid menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mentaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Aprindo akan mentaati permendag tersebut, namun kami meminta untuk dikaji ulang nantinya," kata Satria. 

Satria menambahkan, apabila nantinya Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan juklak tersebut, dirinya menyatakan sebaiknya pemerintah melibatkan para pelaku usaha di bidang tersebut. (Ant).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home