Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:58 WIB | Sabtu, 27 Juni 2015

Pemkab Pamekasan Perbolehkan Mobil Dinas Dibawa Mudik

Ilustrasi. Mobil dinas. (Foto: Antara)

PAMEKASAN, SATUHARAPAN.COM  - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, memperbolehkan mobil dinas dibawa mudik Lebaran, dengan catatan harus menggunakan biaya operasional sendiri, karena bukan untuk kepentingan tugas dinas.

"Bensin atau solarnya ya harus beli sendiri. Itu kan bukan dalam rangka kepentingan tugas dinas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Alwi di Pamekasan, Sabtu (27/6).

Selain itu, katanya, pejabat yang membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran juga harus menjaga dan merawat mobil itu sebagaimana mestinya, termasuk menanggung berbagai jenis kerusakan apabila rusak selama dibawa mudik Lebaran.

Selain itu, Sekda juga meminta agar pelat nomor kendaraan tidak boleh diganti, karena sesuai dengan ketentuan, mobil dinas harus menggunakan pertamax, bukan BBM bersubsidi.

"Misalnya diganti dengan pelat nomor hitam, itu tidak boleh. Kan beda antara mobil dinas dengan mobil pribadi. Mobil dinas harus menggunakan pertamax," katanya.

Pihaknya, telah menyampaikan ketentuan itu kepada masing-masing kepada dinas, kepala badan, serta para camat di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Kami memperbolehkan pejabat Pemkab Pamekasan ini mudik dengan menggunakan mobil dinas, salah satu pertimbangannya, agar mereka bisa masuk kantor pascalibur Lebaran nanti tepat waktu. Jadi tidak ada alasan lagi untuk datang terlambat," katanya.
Selain itu, katanya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memberi izin kepada para pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik Lebaran.

"Jadi dari sisi ketentuan, juga tidak melanggar, karena Menpan sudah mengizinkan," katanya.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home