Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:35 WIB | Kamis, 20 September 2018

Pemprov Aceh Akhirnya Bolehkan Vaksinasi MR, meski Mengandung Enzim Babi

Ilustrasi. Sejumlah siswa melihat petugas kesehatan mengisi jarum suntik dengan vaksin Measles Rubella (MR) di SDN 1 Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/8).(Foto: bbc.com/Antaranews.com)

ACEH, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya membolehkan pelaksanaan vaksinasi Measles Rubella (MR), setelah sempat menetapkan penundaan pemberian vaksin tersebut selama satu bulan karena mengandung enzim babi.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, mengatakan Pemerintah Aceh mempersilakan vaksinasi MR dilakukan serta menganjurkan agar kampanye vaksin tersebut dilanjutkan.

"Vaksin MR agar terus dilanjutkan, namun untuk orang tua yang tidak mau anaknya divaksin agar tidak dilakukan pemaksaan, cukup bagi mereka yang mau saja," kata jubir pemerintah Provinsi Aceh, Wiratmadinata, sebagaimana dilaporkan wartawan di Aceh, Hidayatullah.

Alasan mengapa Pemprov Aceh membolehkan vaksin MR diberikan, tambah Wiratmadinata, karena provinsi tersebut "mendapat ancaman kematian" dari penyakit campak dan rubella.

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) mengatakan, vaksin MR sah diberikan kepada anak-anak mengingat keadaannya mendesak dan darurat.

"Ibarat sedang berada dalam kondisi darurat karena kelaparan dan nyawa sudah berada di kerongkongan, bangkai babi sekalipun boleh kita makan sekali agar keadaan darurat itu hilang," kata Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim, dalam jumpa pers di rumah dinas Plt. Gubernur Aceh, Rabu (19/9).

Meski demikian, Muslim Ibrahim mewanti-wanti agar "pemerintah harus membuat penelitian baru untuk mencari vaksin lainnya yang halal".

Keputusan untuk membolehkan vaksinasi itu dibuat  pada hari yang bersamaan dengan kedatangan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, di Banda Aceh.

"Imunisasi itu wajib hukumnya, bukan boleh. Karena apa? Karena kalau tidak diimunisasi, bahaya. Maka mengimunisasi menghilangkan bahaya. Itu wajib. Yang kedua, vaksinnya memang belum halal. Tapi karena dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya, Majelis Ulama membolehkan vaksin MR karena darurat," papar Ma'ruf saat ditemui di Banda Aceh, Rabu (19/9).

Sehari sebelumnya, dalam jumpa pers Selasa (18/9), Ma'ruf Amin mengatakan MUI akan ikut turun dalam sosialisasi vaksin ini karena” sifatnya yang darurat dan tujuannya untuk eliminasi total rubella."

Sempat Ditunda

Pelaksanaan vaksinasi MR di Provinsi Aceh sempat ditunda ketika pada 7 Agustus lalu Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada sidang paripurna di Dewan Pemerintah Aceh, menunda pemberian vaksin MR karena adanya enzim babi di dalam vaksin tersebut.

Situasi itu menggerakkan sejumlah ibu untuk bersuara, menyerukan plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mencabut ketetapan penundaan vaksin MR.

Husna, misalnya. Dia membentuk Komunitas Rumah Rubella Aceh, untuk mengkampanyekan bahaya penyakit tersebut, dan betapa pentingnya vaksin terhadap anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun.

Inisiatif itu dia lakukan setelah dia terkena campak rubella, yang membuat anaknya, Husnul, terkena congenital rubella syndrome (CRS).

Health officer badan kesejahteraan anak-anak PBB, UNICEF Indonesia, Dita Ramadonna, mengatakan penundaan penyuntikan vaksin MR mengakibatkan 84 persen populasi anak di Aceh berisiko terkena campak rubella.

Setelah Pemprov Aceh memutuskan untuk membolehkan vaksinasi MR, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, mengatakan pihaknya akan melanjutkan kampanye vaksinasi MR untuk mengejar ketertinggalan karena penundaan.

"Kita akan mengimbau seluruh dinas kesehatan daerah untuk melanjutkan vaksin, akan tetapi tetap mengedepankan standar operasional prosedur," kata dr Hanif. (bbc.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home