Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 09:07 WIB | Rabu, 12 Desember 2018

Pendidikan Antikorupsi Akan Diterapkan di Semua Jenjang Pendidikan

Ilustrasi. Gerakan antikorupsi. (Sumber: Caritas Internationalis)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah.

Sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, di Jakarta, Selasa (11/12).

Hadir Ketua KPK Agus Rahardjo bersama para Menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Mohamad Nasir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Penandatanganan komitmen itu dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang.

Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.

Inisiasi untuk turut serta berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi telah diupayakan di lingkungan Kementerian Ristekdikti. Menristekdikti menyebutkan pihaknya selalu meminta pendampingan dalam mengelola keuangan negara.

“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir, seperti dilansir Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti, dan dikutip setkab.go.id.

Menristekdikti menilai adanya Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan direncanakan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan pendidikan anti korupsi bukan terkait siswa saja tetapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lain. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi.

“Pembelajaran antikorupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester. Bahkan di (Universitas) Binus, itu menyatakan jika ada alumninya yang korupsi maka ijasahnya akan ditarik. Mudah-mudahan dengan nanti kita membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya dimulai dari dunia pendidikan ini,” ujarnya.

Sampai dengan tahun 2018, Kementerian Ristekdikti telah melaksanakan training untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, serta berbagai kampus baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam ToT (Training of Trainer) Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi.

Upaya ini dilakukan untuk lebih memantapkan kembali dosen perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Ristekdikti untuk mengajarkan nilai-nilai integritas dan anti-korupsi bagi mahasiswa di perguruan tinggi masing-masing.

Upaya lain yang dilaksanakan adalah pemanfaatan teknologi informasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini seluruh pendaftaran proposal pengusulan pembukaan perguruan tinggi serta program studi baru, pengusulan proposal baik penelitian maupun pengabdian di lingkungan Kemenristekdikti, dilakukan dengan cara online.

Pada kesempatan yang sama ditandatangani pula Rencana Aksi Implementasi Pendidikan Anti-Korupsi dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Ismunandar, beserta para Eselon I terkait dari Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, dan KPK.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home