Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 07:21 WIB | Rabu, 19 Agustus 2020

Pengadilan Kasus Pembunuhan PM Lebanon, Rafik Hariri, Satu Terdakwa Dinyatakan Bersalah

Suasana ruang sidang pengadilan kasus pembunuhan PM Lebanon, Rafik Hariri, di Den Haag, Belanda, hari Selasa (18/8). (Foto: AFP)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan yang didukung PBB di Den Haag, Belanda, pada hari Selasa (18/8) menyebutkan hanya satu dari empat terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Perdana Menteri Lebanon, Rafik Al-Hariri, tahun 2005.

Salim Jamil Ayyash, Hassan Habib Merhi, Hussein Hassan Oneissi, dan Assad Hassan Sabra didakwa dalam sidang pengadilan in absentia atas konspirasi melakukan aksi teroris.

Ayyash, terpidana terdakwa utama, juga didakwa melakukan serangan teroris dengan alat peledak, pembunuhan sengaja terhadap Rafik Hariri dan 21 korban lainnya, serta percobaan pembunuhan dengan sengaja terhadap 226 orang tambahan. Tiga terdakwa lainnya didakwa sebagai kaki tangan dalam aksi tersebut.

Terdakwa kelima, Mustafa Amine Badreddine, yang merupakan komandan tertinggi Hizbullah, meninggal pada tahun 2016 dan kemudian dikeluarkan dari kasus tersebut.

Pengadilan menemukan bahwa ada cukup bukti untuk menghukum Ayyash.

Tindakan Politik

Pengadilan menemukan bahwa Ayyash, terdakwa utama, telah menjadi pengguna ponsel yang diidentifikasi oleh jaksa dalam serangan itu, sebagai bagian dari "jaringan merah" pengguna ponsel yang muncul berdasarkan gerakannya untuk menjadi tim inti yang terlibat di dalam melakukan serangan itu.

Pengadilan "puas tanpa keraguan" bahwa bukti menunjukkan Ayyash menggunakan telepon (dalam serangan itu), kata Hakim Micheline Braidy, membaca ringkasan dari putusan 2.600 halaman. Sementara pembela telah menegaskan bahwa Ayyash berada di luar Lebanon di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji pada saat serangan itu, pengadilan menemukan bahwa sebenarnya, dia telah menunda perjalanan dan tetap tinggal di Lebanon.

Pengadilan menemukan bahwa bukti tidak langsung yang menghubungkan ketiga terdakwa lainnya dengan serangan itu tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa mereka bersalah tanpa keraguan. Jaksa menuduh bahwa pergerakan Hariri dilacak selama berbulan-bulan sebelum pembunuhannya oleh jaringan rekan konspirator menggunakan ponsel berkode warna.

Para hakim mencatat bahwa Ayyash memiliki afiliasi dengan Hizbullah Lebanon dan bahwa semua tertuduh adalah pendukung kelompok tersebut, tetapi putusan tidak secara langsung menunjukkan tanggung jawab Hizbullah dalam serangan itu.

Disebutkan bahwa pembunuhan Hariri adalah "tidak diragukan lagi tindakan politik" dan bahwa "oposisi yang tumbuh terhadap kehadiran Suriah di Lebanon (oleh sekutu Hariri) mengancam kepentingan Suriah," kata Hakim David Re. Dia menambahkan bahwa "ruang sidang berpandangan Suriah dan Hizbullah mungkin punya motif untuk melenyapkan Tuan Hariri dan beberapa sekutu politiknya; namun tidak ada bukti bahwa kepemimpinan Hizbullah terlibat dalam pembunuhan Hariri, dan tidak ada bukti langsung keterlibatan Suriah di dalamnya."

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home