Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:10 WIB | Sabtu, 16 Juli 2022

Penyidik: Ada Dugaan ACT Gunaan Perusahaan “Cangkang” untuk Money Loundering

Mantan Presiden ACT, Ahyudin. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan adanya temuan baru dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai perusahaan “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni untuk money laundering.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan itu diunggah dalam keterangan tertulis Humas Polri, hari Jumat (15/7). Dugaan penggunaan perusahaan sebagai cangkang dari ACT sedang didalami oleh pihaknya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan empat saksi pada Kamis, (14/7). Keempat saksi yang diperiksa yakni pendiri ACT, Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi, Hariyana, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari, Ganjar Rahayu.

"Ada dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini (sedang) didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Jumat (15/7)

Dia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering," katanya.

Penelusuran kasus penggunaan perusahaan “cangkang” untuk money loundeing tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalankan dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya, dia-dia juga yang buat," katanya.

NamunPolri belum membeberkan jumlah dan nama-nama perusahaan cangkang milik ACT yang berbentuk lembaga amal. Dirtipideksus memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

“Pasti (ada dugaan TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home