Polri Gunakan UU Yayasan untuk Mengusut Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri akan mengusut kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdasarkan ketentuan dana UU tentang Yayasan.
Segala kegiatan ACT diatur dan dikelola berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Bila tejadi kejanggalan dalam hal pengelolaan dana maka akan dinilai dengan undang-undang tersebut.
Tekait dengan adanya dugaan penyelewengandana ACT oleh pengelolanya, Polri sedang mengarahkan bidikannya dengan menggunakan dasar hukum UU Yayasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa yayasan kemanusiaan ACT mengumpulkan dana dari masyarakat dan dana sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility), dan itu besarnya mencapai Rp 60 miliar setiap bulan.
Kemudian dari dana tersebut dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan. Selain itu, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Dari hasil sementara penyelidikan Bareskrim Polri, itu patut diduga bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan UU Yayasan, terutama pada Pasal 5 ayat (1). Ayat itu berbunyi:
(1): Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Dengan ketentuan pasal 5 itu sudah dapat disusun konstruksi dugaan tentang adanya penyelewengan dana yayasan oleh pengurus/pengelola yayasan ACT, seperti yang juga dilaporkan majalah Tempo pekan lalu. Bahkan diduga pengurus dan pendiri yayasan telah menperkaya diri dari dana sumbangan yang dihimpun dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri.
Maka penyidik Bareskrim Polri akan membidik para pengelola yayasan ACT antara lain dengan menggunakan UU Yayasan.
Selain itu ada dugaan penyelewengan dana bantua bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Jika terungtkap bukti-bukti yang kuat itu akan menyeret mereka ke dakwaan hukum yang lain.
Editor : Sabar Subekti
YouTube Tambah Durasi Shorts hingga 3 Menit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - YouTube kembali melakukan pembaruan signifikan pada layanan video pendekn...