Loading...
EDITORIAL
Penulis: Redaksi Editorial 20:23 WIB | Kamis, 02 Mei 2013

Perlindungan HAM untuk Pers Yang Bebas dan Beretika

SATUHARAPAN.COM – Hari ini, Jumat (3/5) seluruh insan pers dan media di seluruh dunia merayakan hari kebebasan pers dunia (World Press Freedom Day). Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengangkat tema Kebebasan Berbicara: Mengamankan Kebebasan Berekspresi pada Semua Media (Safe to Speak: Securing Freedom of Expression in All Media).

Namun demikian, hari seperti ini sering jauh dari suasana perayaan, melainkan lebih pada upaya membangun perhatian bersama atas kondisi yang masih memprihatinkan. Pembungkaman terhadap para pewarta masih terjadi di seluruh dunia, bahkan sampai pada tingkat pembunuhan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

PBB mencatat, dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 600 wartawan telah dibunuh.  Tahun lalu saja 121 wartawan dan pekerja media dibunuh.  Angka yang lebih banyak lagi menderita ancaman, intimidasi, dan  pelecehan.

Selain itu, masih banyak wartawan yang dilemparkan ke dalam penjara karena melaksanakan hak dan berusaha untuk mengungkap kelaliman.  Dan kenyataan ini makin memilukan, karena para pelaku kekerasan terhadap insan media banyak yang terlindungi oleh kekuasaan. Pelaku kekerasan pada jurnalis seolah memiliki kekebalan.

Oleh karena itu, Sekjen  PBB, Ban Ki-moon, dalam pernyataannya mendesak semua pemerintah untuk berbuat lebih banyak dan memastikan keamanan, kemerdekaan dan kebebasan wartawan, terutama yang menggunakan media baru. "Siapapun yang menargetkan atau membunuh orang media, hanya karena pekerjaan mereka, harus diselidiki dan dibawa ke pengadilan," katanya.

Bagi pers di Indonesia, kebebasan memang dirasakan sejak reformasi pada 1998. Pers baru tumbuh dengan pesat. Namun kebebasan pers masih dinodai oleh tindakan pembungkaman dengan munculnya kasus kekerasan pada wartawan, bahkan pembunuhan.

Munculnya pers baru yang dikuasai oleh bisnis perorangan atau kelompok dan politik, di satu sisi memberi “energi” baru bagi kehidupan pers, namun tak jarang yang justru menjadi kekuatan yang menekan kebebasan dan independensi pers. Lebih jauh, kekuatan pemodal telah menjadi pengekang kebebasan pers sebelum jurnalis melangkah untuk mengumpulkan fakta, data dan informasi.

Kenyataan ini telah menempatkan Indonesia pada situasi yang kurang menggembirakan. Indeks kebebasan pers  (Press Freedom Index 2013)  Indonesia berada pada urutan 139 dari 179 negara. Indeks yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders ini memberikan angka untuk Indonesia 41, 05 yang situasinya tidak jauh beda dengan Tunisia dan India.

Indeks ini terkait dengan sistem politik dan demokrasi di negara bersangkutan, khususnya tentang praktik yang nyata dalam memberikan perlindungan bagi kebebasan untuk mendapatkan, memproduksi dan mengedarkan berita yang akurat, serta hak azasi dilindungi.

Oleh karena itu, indeks ini haruslah menjadi bahan refleksi bagi insan media dan pemerintah untuk dengan serius membangun kebebasan pers. Sebab, hanya pers yang bebas dan bekerja dengan etika yang akan memberi peluang pembangunan masyarakat.

Pesan pada hari kebebasan pers dunia ini juga menuntut insan media dengan kerja yang lebih bertanggung jawab dan menegakkan kode etik yang telah dibangunnya. Pers sendiri, termasuk di Indonesia, masih melakukan berbagai kekerasan lewat media. Maka pesan ini juga bermakna tuntutan pada wartawan untuk bekerja lebih bertanggung, memastikan akurasi, keseimbangan dan keadilan, dan tidak menggunakan media untuk menyebarkan kebencian atau konflik, serta menghasut kekerasan.

Catatan-catatan tersebut menandai bahwa pers yang telah berkembang dan berubah pesat bersamaan dengan perkembangan teknologi menuntut sikap yang jauh lebih bertanggung jawab pada insan pers sendiri, pemerintah dan masyarakat.

Perkembangan teknologi komunikasi telah memberikan perubahan dalam bidang jurnalistik, pers dan media, namun dari masa ke masa, hal yang tidak bias ditiadakan adalah kebebasan pers yang perwujudannya mensyaratkan perlindungan pada hak azasi manusia dan penghormatan pada kode etik.

Untuk ini, Indonesia belum layak untuk menjadikan hari kebebasan pers dunia sebagai perayaan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home