Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 11:56 WIB | Selasa, 13 Januari 2015

Perluasan Larangan Sepeda Motor Dibatalkan

Perluasan Larangan Sepeda Motor Dibatalkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan rencana perluasan pelarangan bagi sepeda motor di sejumlah titik ruas jalan Ibu Kota Jakarta yang akan diterapkan pada, Sabtu (17/1) nanti. Rencana tersebut dinilai belum memadai karena keterbatasan angkutan umum. Selain itu, kebiakan tersebut dinilai belum dapat mengurai angka kemacetan seperti yang terlihat di ruas Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Perluasan Larangan Sepeda Motor Dibatalkan
Sejumlah kendaraan bermotor roda dua memilih menerobos jalur busway guna menghindari antrean macet yang terjadi di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Perluasan Larangan Sepeda Motor Dibatalkan
Wacana tentang peraturan pembatasan usia kendaraan yang baru-baru ini diperbincangkan juga masih mengundang polemik. Peraturan tersebut juga dinilai belum dapat mengurai kemacetan yang terjadi di ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
Perluasan Larangan Sepeda Motor Dibatalkan
Antrean panjang sejumlah kendaraan baik roda dua maupun empat yang memadati ruas Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kerap terjadi setiap harinya.
Perluasan Larangan Sepeda Motor Dibatalkan
Kondisi ruas jalan Ibu Kota Jakarta yang tidak lepas dari kemacetan menjadi pemandangan biasa dan sampai saat ini belum dapat teratasi dengan baik.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan perluasan pembatasan sepeda motor di ruas jalan Ibu Kota. Rencana pelarangan kendaraan bermotor roda dua  yang akan diterapkan pada Sabtu (17/1) mendatang dinilai belum didukung oleh alat transportasi umum yang memadai.

Pelarangan sepeda motor yang sudah diterapkan di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat belum maksimal mengatasi kemacetan di Jakarta. Seperti yang terlihat di ruas Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1), antrean panjang sejumlah kendaraan baik roda dua maupun empat tampak mengular.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan perluasan pelarangan sepeda motor di Jakarta dapat terealisasikan jika sarana angkutan umum gratis sebagai konpensasi warga Jakarta telah memadai. Sementara jumlah bus gratis yang saat ini beroperasi baru berjumlah 15 armada yang terdiri dari 10 bus Transjakarta single dan lima bus tingkat pariwisata.

Kemacetan panjang terjadi akibat volume kendaraan tidak dapat ditampung ruas jalan di sejumlah wilayah di Jakarta. Akibatnya banyak juga kendaraan baik roda dua maupun empat memilih untuk menerobos jalur Transjakarta atau busway guna menghindari antrean kemacetan.

Wacana tentang pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi juga dinilai belum dapat mengurai angka kemacetan yang terjadi di Jakarta.

Perda pelarangan usia kendaraan sampai saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home