Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:13 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

Perpres Antikriminalisasi Bukan untuk Lindungi Pejabat

Ilustrasi. Foto udara pembangunan infrastruktur Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Patung Pemuda Membangun, Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (3/7). PT MRT Jakarta menargetkan pengeboran terowongan untuk proyek tersebut akan dimulai pada September mendatang dan sekitar Patung Pemuda Membangun sebagai titik awal pengeboran atau "launching shaft". (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pihak Istana melalui Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menegaskan Perpres Antikriminalisasi pejabat bidang infrastruktur bukan untuk memberikan perlindungan bagi pejabat-pejabat tertentu.

"Jadi ada Perpres dan Inpres yang sedang disiapkan oleh Menko Bidang Perekonomian untuk memperpendek proses perizinan, khususnya pembangunan infrastruktur. Sehingga nanti pembangunan infrastruktur jadi lebih cepat. Saya kira ini model di banyak negara dilakukan," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/7).

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada klausul yang menyangkut soal perlindungan terhadap pejabat tertentu.

Menurut dia, aturan itu semata untuk mempercepat proses pembangunan.

"Ya sekarang kan serapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur rendah, kalau seperti ini pembangunan akan terhenti. Sementara kita sekarang dengan semangat Presiden untuk melakukan perubahan di banyak hal memang perlu percepatan pembangunan, regulasi yang sekarang itu terlalu panjang, tumpang tindih, ini coba disederhanakan," katanya.

Ia menambahkan Perpres itu pertama kali diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga cenderung tidak ada urusan atau kaitannya dengan hukum.

Teten mengatakan ada sekitar Rp 5.000 triliun anggaran untuk pembangunan infrastruktur sehingga jika proses perizinan tidak disederhanakan maka pembangunan tidak akan rampung dalam lima tahun ke depan.

"Jadi ini semangatnya untuk menyederhanakan regulasi supaya lebih cepat pembangunannya," kata dia.

Saat ini, ujar Teten, draf Perpres tersebut sedang disiapkan oleh Menko Perekonomian.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil sedang terus berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretariat Negara untuk menyusun subtansi dari Perpres dan Inpres itu.

Selain itu pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar Kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang suatu proyek, tanpa menunggu Peraturan Presiden.

Pemerintah tidak menginginkan kejadian berulang dari terhambatnya proyek infrastruktur seperti jalur kereta "loopline/circle line" yang melingkari Kota Jakarta mulai dari stasiun Jatinegara, Pasar Senen, Kampung Bandan, Tanah Abang, Manggarai hingga kembali ke stasiun Jatinegara. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home