Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:06 WIB | Minggu, 05 Juli 2015

PGRI: Akibat Moratorium PNS, Indonesia Krisis Guru

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PFRI), Sulistyo, mengatakan Indonesia mengalami krisis guru akibat Pemerintah melakukan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut dia, pelosok Jawa dan sejumlah pulau di Indonesia masih kekuarangan sosok guru.

"Saat ini terjadi kekurangan guru yang sangat besar di Indonesia, terutama guru sekolah dasar (SD). PGRI mencatat sedikitnya sekolah dasar kekurangan 400 ribu orang guru berstatus PNS yang tersebar merata di seluruh wilayah Tanah Air. Angka tersebut terus bertambah setiap tahunnya," kata Sulistyo seperti dikutip Antara, Minggu (5/7).

Menurut dia, saat ini ada satu sekolah dasar yang memiliki kelas I-IV, namun hanya punya dua hingga tigas guru PNS. Dalam praktiknya, sang guru harus mondar-mandir di dua sampai tiga kelas berbeda dalam mengajar.

Pemerintah selama ini menyatakan jumlah guru berstatus PNS sudah mencukupi sehingga perlu dilakukan moratorium. Namun, menurut catatan PGRI, perhitungan yang dilakukan pemerintah tersebut karena ikut menyertakan pegawai guru honorer dalam daftar ketersediaan guru.

Faktanya, menurut Sulistyo, justru para guru honorer yang status kepegawaian tidak jelas dan honor tidak manusiawi mengisi kekurangan guru PNS, sehingga seolah-olah kebutuhan guru di Indonesia sudah cukup.

Dampak dari kekurangan guru tersebut, dia melanjutkan, menurunnya kualitas pendidikan karena tidak ada pendidikan yang baik tanpa guru baik. "Guru yang baik itu bisa dilihat dari jumlah ketercukupannya di sekolah-sekolah. Seharusnya kan program redistribusi itu dijalankan dengan optimal dulu. Setelah itu, guru seimbang di kota dan perdesaan, baru silakan penundaan CPNS baru," ucap Ketua Umum PGRI itu

Jika keputusan penundaan tes CPNS baru tahun ini sampai membuat sekolah kekurangan guru, Sulistyo menyebut, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Daam UU itu tegas dinyatakan pemerintah pusat maupun daerah wajib memenuhi kebutuhan guru. Baik dari segi jumlah, kualifikasi akademis, maupun kompetensi.

"Guru honorer dengan gaji yang seadanya dituntut untuk menutup kebutuhan guru PNS, tentu tidak adil. Jika memang diproyeksikan untuk menutup kebutuhan guru PNS, seharusnya guru honorer itu juga mendapatkan gaji selayaknya PNS," kata dia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home