Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 07:33 WIB | Rabu, 21 Februari 2024

Polairud NTT Tangkap Nelayan dalam Kasus Penangkapan Penyu Dilindungi

Penyu. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

KUPANG, SATUHARAPAN.COM-Personel Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua orang warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT, atas kasus penangkapan tiga ekor penyu, satwa laut yang dilindungi undang-undang.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah NB (28 tahun) dan S (22 tahun).

"Penyu yang ditangkap secara ilegal ini di pelosok Laut Flores akan dilepasliarkan hari ini,” ungkapIrwan Deffi Nasution, hari Jumat (16/2/24).

Dia mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah nelayan yang menyaksikan aktivitas penangkapan penyu di wilayah Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur.

Personel Polairud segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NB dan S yang kedapatan tengah menangkap tiga ekor penyu.

"Tiga ekor penyu bukti aktivitas ilegalnya ditemukan tersembunyi di belakang rumah tersangka,” ungkap Dirpolairud.

Saat dilaksanakan penyelidikan kedua pelaku mengakui telah melakukan penangkapan penyu di Perairan Metindoeng dengan tujuan untuk dijual demi keuntungan pribadi.

"Kedua pelaku ini telah melakukan penangkapan penyu sejak tahun 2019 hingga tahun 2024," jelasnya.

NB dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi satwa yang dilindungi secara hukum di wilayah perairan Indonesia, dengan pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home