Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:58 WIB | Rabu, 01 Juni 2022

Polda Jatim Tangkap Tersangka Penipuan Arisan

Polisi dan barang bukti penipuan arisan di Surabaya, dan tersangka berada di latar belakang. (Foto: Humas Polda Jatim)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM-Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam bentuk penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial WhatsApp. Ada13 orang korban yang sudah melapor, dengan total kerugian senilai Rp 1,1 miliar lebih.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka berinisial APK (22tahun), warga Surabaya, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. “Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” katanya, Selasa (31/5).

Ditempat yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, menjelaskan, tersangka APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE, dengan menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggi.

“Pada waktunya anggota atau peserta arisan melakukan penarikan uang. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” kata Wildan Albert.

Sampai saat ini sudah ada 13 orang yang sudah melapor. Sedangkan pengakuan tersangka terdapat 150 anggota lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Polisi mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor ke Polda Jatim.

“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” katanya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan barang bukti yang diamankan yakni satu bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, dua buah akun WhatsApp, dua buah simcard, dua buah kartu debit, satu unit Hp merek dan dua bendel mutasi transaksi prin out rekening bank.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” kata Wildan Albert.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home