Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:10 WIB | Rabu, 18 Mei 2022

Polisi Kirim Surat Cekal bagi Lima Tersangka Kasus Penipuan Investasi Fahrenheit

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol).

"Penyidik sudah mengirim (surat) cekal (cegah tangkal) ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice," kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/5).

Kelima tersangka yang menjadi buronan polisi itu adalah HA, FM, WR, BY dan HD yang diduga petinggi robot trading tersebut. Saat ini, penyidik tengah merampungkan administrasi penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

Bila semua syarat telah lengkap, kata Gatot, penyidik akan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Permohonan itu akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Setelah itu baru ajukan surat ke Divihubinter untuk red notice-nya," kata Gatot.

Permohonan penerbitan red notice merupakan langkah Bareskrim Polri untuk menangkap lima buronan kasus robot trading Fahrenheit. Pasalnya, kelima buronan itu diduga berada di luar negeri.

Tercatat terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan, yakni bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.

Adapun Bareskrim Polri mencatat 550 orang menjadi korban kasus robot trading Fahrenheit. Jumlah kerugiannya mencapai Rp 480 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home