Loading...
INDONESIA
Penulis: Daniel Dedy Darsono 16:49 WIB | Jumat, 06 September 2013

Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menunjukkan barang bukti senpi pada wartawan, Jumat (6/9). (Foto: Daniel Dedy Darsono)

JAKARTA, SATUHARAPAN - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemilik senjata api (senpi) ilegal dan rakitan yang diduga disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto hari ini Jumat (6/9) para tersangka yang terdiri dari lima orang ditangkap di beberapa tempat berbeda.

Rikwanto mengatakan, penangkapan bermula dari penemuan bahan peledak jenis amunisi di Hotel Anjungan Jawa Tengah TMII, Jakarta Timur oleh seorang pegawai anjungan saat membersihkan kamar.

"Selanjutnya satu tim Jatanras mengembangkan penemuan tersebut. Pada 24 Agustus dini hari seorang tersangka berinisial AW ditangkap di Hotel Citra Papapan Sumedang, Jawa Barat dan ditemukan barang bukti berupa 15 butir ukuran kaliber 22 mm, 25 mm, 32 mm, dan laras kaliber 45 mm," jelas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, dari pengembangan lebih lanjut ditemukan 4.065 butir amunisi berupa peluru tajam dan 4 orang tersangka lainnya yang berinisial IK, PK, AB, dan BA berhasil ditangkap .

"Para pemilik tersangka ini memperdagangkan senpi ini secara ilegal. Siapapun yang membeli asal harganya cocok pasti akan mendapatkan senjata. Dari hasil uji laboratorium forensik didapati salah satu amunisi yang digunakan dalam penembakan polisi di Bandung berasal dari senpi ini," kata Rikwanto.

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan adalah, 11 pistol rakitan, 2 revolver, 11 pen gun, 11 airsoft gun, dan 3 senapan.

Para tersangka pemilik senjata api ilegal dan rakitan tersebut dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus Jaksa MP

Sementara itu, kasus jaksa MP yang menodongkan senjata api di Serpong, Tangerang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kasus Jaksa MP telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi pegawai SPBU oleh Polres Tangerang," kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengusut status senjata yang dimiliki Jaksa MP. "Akan kita periksa apakah senjata yang dimiliki Jaksa MP legal atau ilegal," kata Rikwanto.

Kasus Benny Handoko Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Terkait Kasus Benny Handoko yang menghina kader PKS Misbakhun melalui akun Twitter pribadinya, Rikwanto menyatakan kasus tersebut sudah P21 dan berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Benny dijerat UU ITE tentang penghinaan dengan menggunakan media sosial. Saat ini nasibnya sepenuhnya berada di pihak kejaksaan," ujar Rikwanto.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home