Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:01 WIB | Jumat, 11 November 2022

Polisi Aceh Besar Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja

Di Medan, Sumatera Utara, polisi tangkap dua pria jual sisik trenggiling.
Polisi di Aceh Besar membakar tanaman ganja. (Foto: Humas Polres Aceh Besar)

ACEH BESAR, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar, Provinsi Aceh, memusnahkan ladang ganja seluas empat hektare, di Desa Meureu, wilayah hukum Mapolsek Indrapuri, hari Kamis (10/11). Di ladang tersebut terdapat 15 ribu batang ganja siap panen.

Pemusnahan langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail. “Tanaman ganja yang kami musnahkan sudah siap panen dengan umur 1 - 2,5 bulan dan ketinggian satu hingga dua meter,” katanya. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengumpulkan batang ganja tersebut yang kemudian dibakar.

Sementara itu dari Medan, Sumatera Utara dilaporkan polisi menggagalkan penjualan sisik tringgiling, satwa langka yang dilindungi.

Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menyita barang bukti berupa karung goni yang berisi 16 kilogram sisik trenggiling.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, terkait dua orang lelaki yang memperjualbelikan sisik tringgiling. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedua pelaku itu sudah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Karena sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, jenis satwa trenggiling termasuk satwa yang dilindungi,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home