Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:46 WIB | Selasa, 13 Juni 2023

Polisi Akan Periksa Empat Saksi Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, tengah. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi terus mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api dan penghalangan penyidikan (Obstruction of Justice/OOJ). Pada hari Rabu, 14 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap B, yang merupakan adik dari MDS alias Dito Mahendra yang masih buron.

Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan B dalam kasus kepemilikan senjata api yang sedang diselidiki.

“Bahwa akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api. Pada hari Rabu, 14 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan Sdr. B yang merupakan Adik dari MDS Alias DM” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/06).

Sementara, pada hari Kamis, 15 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap orang tua MDS alias DM. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan pemahaman lebih lanjut mengenai asal-usul senjata api yang diduga dimiliki oleh MDS alias DM. Diharapkan bahwa orang tua MDS alias DM dapat memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini.

Sementara itu, pada Jumat, 16 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Ketua RT. Peran Ketua RT dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci, namun pemeriksaan ini dijadwalkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait peristiwa yang terjadi di linkungan tempat tinggal MDS alias DM. Ketua RT diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan kepemilikan senjata api tersebut.

Selain itu, terkait dengan kasus Obstruction of Justice (OOJ), pada Kamis, 15 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap seorang security yang bernama An P. Pemeriksaan terhadap security ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti atau keterangan yang dapat menguatkan atau mengklarifikasi dugaan adanya upaya penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus ini.

“Pada kasus tersebut NA terkait OOJ (Obstruction of Justice) Kamis, 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada security bernama An P.” kata Karo Penmas

DM merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. DM juga telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Polisi membuka peluang adanya tersangka baru, terkait dugaan membantu DM bersembunyi.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah DM statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

  1. Satu pucuk Pistol Glock 17,
  2. Satu pucuk Revolver S&W,
  3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev,
  4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms,
  5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks,
  6. Satu pucuk Senapan AK 101,
  7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36,
  8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5,
  9. Satu pucuk senapan angin Walther.

DM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home