Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:34 WIB | Minggu, 21 April 2024

Polisi Bangka Belitung Tambah Tiga Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Aktivitas penambangan bijih timah di Bangka. (Foto ilustrasi: dok. Antara)

PANGKAL PINANG, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka, hari Sabtu (20/4/24).

Diketahui bahwa ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung, dan FB alias Firada.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada hari Jumat, 19 April 2024.

"Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti," kata Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.

Jojo Sutarjo menambahkan bahwa dalam kasus ini, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan beberapa orang lain sebagai tersangka.

"Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda di antara mereka, termasuk para penambang dan kordinator atau kepanitiaan tambang ilegal tersebut," kata Jojo Sutarjo.

Ia juga memastikan bahwa 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home