Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:50 WIB | Kamis, 29 Agustus 2013

Polisi Gelar Hasil Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencurian Mobil

Polisi Gelar Hasil Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencurian Mobil
AKBP Arie Ardian (Kasubdit V Ranmor Ditkrimum Polda Metro Jaya) saat menunjukkan STNK palsu yang dilakukan oleh para tersangka pencurian mobil di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8). (Foto-foto : Dedy Istanto).
Polisi Gelar Hasil Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencurian Mobil
Lima dari 11 tersangka yang berhasil tertangkap, terdiri dari berbagai modus yaitu pencurian, penggelapan dan pemalsuan.
Polisi Gelar Hasil Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencurian Mobil
Berdiri dari kiri ke kanan, Kombes Slamet Riyanto (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), AKBP Arie Ardian bersama dengan salah satu pemilik kendaraan saat serah terima kunci kendaraan miliknya.
Polisi Gelar Hasil Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencurian Mobil
Sebanyak 10 mobil sebagai barang bukti yang terparkir di halaman kantor Sat V Ranmor Polda Metro Jaya, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar hasil kejahatan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman kantor Satuan V Pencurian Kendaraan Bermotor, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Hasil kejahatan ini berdasarkan surat perintah penangkapan dan juga informasi dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian mobil. Polisi berhasil menangkap 11 tersangka dari berbagai kasus yaitu pencurian, penggelapan dan pemalsuan. Barang bukti yang disita berupa komputer, scan, printer, STNK dan BPKB palsu, serta 52 unit mobil.

Menurut Kasubdit V Ranmor Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian barang bukti kendaraan mobil akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan tanpa dipungut biaya. Bagi pemilik kendaraan diharuskan membawa surat dan berkas lengkap kendaraan untuk bisa diproses di kantor Polda.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home