Polisi Imbau Tidak Unggah Foto Empat Anak Korban Pembunuhan Ayah Mereka
Polisi sebut ayah empat ituanak mengaku membunuh, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Metro jaya menghimbau kepada seluruh pihak untuk terlibat dalam mengontrol media sosial terkait kasus tewasnya empat anak di dalam kamar sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengajak untuk berhenti menyebarkan foto terkait dengan empat jenazah bocah berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tiga), dan AS (1 tahun).
“Polda Metro Jaya menghimbau untuk tidak menyebarkan gambar empat jenazah korban anak tersebut,”kata Kombes. Pol. Trunoyudo kepada media, hari Jumat (8/12/23).
Kabidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus tersebut diperlukan empati untuk sama-sama bijak menyikapi dengan tidak menyebarkannya.
“Silakan sama-sama untuk melakukan pengawasan media dalam kontrol sosial penanganan kasus ini,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan PD (41 tahun) ayah empat jasad anak yang ditemukan dikontrakan daerah Jagakarsa sebagai tersangka pembunuhan. Hal itu diumumkan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/12/23).
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, menjelaskan bahwa PD membunuh keempat anaknya dengan membekap selama 15 menit menggunakan tangannya. Dia kemudian menyusun barang bukti berupa mainan kesukaan anaknya beserta keempat jasad di atas kasur.
“Disekap pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13:00-14:00,” kata Kasatreskrim. Anak yang paling kecil inisial AS umur satu tahun menjadi korban pertama penyekapan, dilanjutkan korban inisial AR umur 3 tahun, selanjutnya korban umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun. Hingga kini masih didalami apa motif PD membunuh keempat anaknya.
“Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini. Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada. Bahkan kami juga akan mengajak dari pihak psikiater. Bukan hanya Inafis, Labfor, tapi keseluruhan kami akan kolaborasi dalam rangka pengungkapan perkara ini,” kata Kasatreskrim.
Editor : Sabar Subekti
Upah Minimum Jakarta Rp5.396.761
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minim...