Polisi Jakarta Gagalkan Peredaran 109 Kg Sabu dari China
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 109,9 kilogram dari luar negeri. Sabu senilai Rp164 miliar tersebut diselundupkan dengan kamuflase kemasan teh China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi pada hari Senin (16/1/23), akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Dari informasi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian mendatangi TKP. Didapatkan sabu seberat 40,7 kilogram yang diselundupkan dalam palet kayu berisikan buah-buahan yang diangkut ke dalam mobil angkutan umum,” kata Kabid Humas, Rabu (15/2/23).
Trunoyudo mengatakan, pihaknya lalu mengembangkan kasus tersebut dan bekerja sama dengan Polre Tangerang Selatan, dan kembali menggagalkan peredaran 69,2 kg sabu-sabu. Total sebanyak 109,9 kilogram sabu telah diamankan.
“Kami mengamankan lima tersangka, yakni orang yang inisial namanya RS (39 tahun), H (35 tahun), HL, SS, dan BP. Dari mereka, total barang bukti sebanyak 109,9 kg sabu yang telah dikamuflase menjadi teh hingga buah-buahan.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa, menambahkan, sabu tersebut didapatkan dari China melalui Malaysia lanjut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor.
“Jika diasumsikan, satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109,9 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa," katanya.
Editor : Sabar Subekti
BKSDA Titipkan 80 Buaya di Penangkaran Cianjur
CIANJUR, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bogor, mengakui 80 ek...