Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:06 WIB | Kamis, 13 April 2023

Polisi: Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Dijanjikan Dapat Karomah

Polda Jateng ungkap kasus pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren di Batang terhadap 14 santrinya.
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, dan Wildan Mashuri Aman, tersangka. (berbaju oranye). (Foto: Humas Polda Jateng)

BATANG, SATUHARAPAN.COM-Polda Jateng mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar, Kabupaten Batang, Jawa tengah, dan juga menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58 tahun) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, dikutip Antara, Selasa (11/4/23).

Ahmad Luthfi mengatakan bahwa kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah."

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul, dinikahi namun tanpa saksi. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan, Pada saat memberikan uang jajan tersebut, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua,” ungkap Kapolda.

Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' (menurut) pada kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolda Achmad Lutfhi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home