Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:51 WIB | Selasa, 08 Februari 2022

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Pelanggaran karantina Rachel Vennya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap karantina selebgram Rachel Vennya. Namun, seharusnya 11 saksi yang diperiksa.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (7/2).

Ahmad menjelaskan, satu orang saksi akan dijadwalkan ulang. Namun, dia belum memastikan jadwal pemeriksaan ulang selanjutnya.

Ahmad memaparkan, 10 saksi yang telah diperiksa, dari sekretariat dan mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak lainnya.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam kasus ini. Penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya. “Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud. Dan selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya.”

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan suap untuk menghinbdari kewajiban karantina Rachel Vennya ke Bareskrim Polri. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan delapan saksi, termasuk Rachel Vennya, telah diperiksa dalam aduannya.

“Tentang perkembangan dari kasus Rachel Vennya, sudah diperiksa delapan saksi, termasuk si RV juga sudah dimintai keterangan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya ketika itu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home