Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:16 WIB | Kamis, 14 Juli 2022

Polisi: Satu Tersangka Mafia Tanah Masih Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ketika memberikan keterangan pers, di Jakarta, hari Rabu (13/7). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPANH.COM- Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus mafia tanah yang dialami oleh artis Nirina Zubir. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan.

“Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (13/7).

Empat pelaku tersebut berinisial MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial AEO.

“Kemudian satu orang juga akan jadi tersangka, ttapi dia masih kita cari,” sambungnya.

Zulpan mengungkapkan, satu orang yang menjadi DPO berinisial AEO merupakan pegawai bank yang berperan membantu pembiayaan dan pencairan dana kredit.

“(Pelaku AEO) merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat,” ungkapnya.

Adapun objek yang menjadi perkara yang melibatkan Nirina Zubir adalah:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 715 atas nama Ny. Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 m².
  • SHM No. 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 m².
  • SHM No. 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 m²
  • SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 m²
  • SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 m².
  • SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 m².

Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home