Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:19 WIB | Kamis, 14 Juli 2022

Polda Jatim Olah TKP Sekolah SPI di Batu Terkait Dugaan Eksploitasi Ekonomi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, ketika memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polda Jatim)

BATU, SATUHARAPAN.COM-Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7), terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi siswa sekolah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto. Kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.

"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa Sekolah SPI Kota Batu, dan atas laporan itu, JEP diduga mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi.

Sebelumnya, JEP diduga terlibat kasus pelecehan seksual pada siswa sekolah SPI, dan kasusnya telah memasuki persidangan di pengadilan.

Disebutkan bahwa ada siswa yang disuruh membangun dalam kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana," kata Dirmanto.

Terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Kabidhumas.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home