Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:44 WIB | Jumat, 20 Mei 2022

Polisi Serahkan Berkas Perkara KSP Indosurya ke JPU

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi telah menyerahkan kembali ke kejaksaan berkas perkara dari ketiga tersangka terkait kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

"Perkembangan penanganan perkara koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta, pada hari Jumat, 13 Mei 2022 penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU b(jaksa penuntut umum), ada tiga berkas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, hari Rabu (18/5).

Dikatakan bahwa berkas perkara yang diserahkan atas nama HS, SA dan JI. Sebelumnya, berkas ini telah diserahkan ke kejaksaan namun dikembalikan untuk proses pelengkapan. "Berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19 dari kejaksaan namun berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU," katanya.

 Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Empat tersangka itu termasuk yang berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.

Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal tentang Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home