Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:40 WIB | Sabtu, 13 Mei 2023

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan BBM di Sultra

Barang bukti BBM yang akan diselundupkan. (Foto: Dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditreskrimsus Polda Suawesi Tenggara menggagalkan upaya yang diduga menyelundupkan sebanyak lima ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan 100 buah tabung gas elpiji yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasubdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya juga mengamankan sebanyak tiga unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM dan gas elpiji itu.

"Kami telah mengamankan tiga unit kendaraan yang membawa BBM bersubsidi pemerintah itu, begitu juga tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 100 buah," kata Kasubdit Indigasi dikutip Antara, hari Jumat (12/5/23).

Ia mengungkapkan bahwa BBM jenis pertalite tersebut diambil dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyita sebanyak 121 jerigen dengan berat sekitar lima ton dan 100 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

"Rencananya BBM tersebut akan dijual kepada kawan-kawannya yang ada di Sulteng, begitu juga dengan tabung gas elpiji ini," katanya.

Dikata bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu FM (34 tahun), MD (22 tahun), dan LD (26 tahun). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Ketiga orang ini dengan tugas yang berbeda dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki tempat penjualan tersendiri di Morowali," katanya.

Kini, ketiga pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut, dan barang bukti sebanyak 121 jerigen berisi BBM jenis pertalite dan 100 buah tabung gas elpiji 3 kg serta tiga unit kendaraan roda empat diamankan di Polda Sultra.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home