Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:57 WIB | Kamis, 02 Maret 2023

Polri dan Bea Cukai Tangkap Tiga Tersanga Penyelundup Narkoba di Aceh

Tiga tersangka dan barang bukti yang ditangkap polisi dan Bea Cukai. (Foto: dok. Antara)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Kerja sama antara Polri dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika milik jaringan internasional. Sebanyak 200 kilogram narkotika jenis methampethamine atau sabu yang diangkut dalam sebuah kapal nelayan diamankan tim penindakan di wilayah perairan Aceh pada 28 Februari 2023.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil analisis dan informasi tim gabungan Bea Cukai dan Polri.

“Beberapa pihak turut terlibat, antara lain Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, PSO Bea Cukai Batam, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Sabang, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh, dan Satgas Kapal Patroli BC 3000,”kata Isnu di Aceh, Rabu (1/3/2023).

Isnu mengatakan, kapal nelayan jenis oskadon tersebut memuat delapan buah karung yang diduga sebagai narkotika jenis methampethamine atau sabu. Narkotika ini dikemas dalam 200 bungkus teh China berwarna hijau dengan berat 200 kilogram.

“Selain barang bukti tersebut, turut diamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MJM bertindak sebagai nakhoda, serta RS dan ZA yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK). Selanjutnya terhadap barang bukti dan seluruh tersangka diserahkan kepada Polri untuk dilakukan pengembangan kasus,” kata Isnu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home