Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penipuan Investasi DNA Pro
Lima orang tersangka telah ditangkap dan tujuh lainya masih buron.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan (ada) tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februantu, Jumat (8/4).
Dia menjelaskan para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara kasus tersebut yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Sampai saat ini untuk mengamankan dana para anggota, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transfer dana dari anggota dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada anggota, katanya.
Modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar satu persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida (ponzi).
Dijelaskan, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing lima level, dan bonus networking lima level.
Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Sabar Subekti
RI Evakuasi 40 WNI dari Lebanon via Darat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengevakuasi 40 Warga ...