Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:53 WIB | Senin, 04 April 2022

Korban Penipuan Investasi Robot Trading DNA Pro Yang Melapor Terus Bertambah

Robot trading. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korban penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro terus meningkat. Hingga saat ini jumlah korban yang melaporkan kem polisi sebanyak 242 orang hingga Jumat pekan lalu.

Kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm, menyatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu, 1 April 2022. Laporanya tercatat dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

"Kami diberikan kuasa (oleh) sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih," kata Juda, dilansir dari tempo.co hari Minggu (3/4).

Dia menyatakan menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekening para pemilik robot trading tersebut. Menurut dia, penyidik pun telah memblokir rekening-rekening tersebut.

"Saya serahkan semua barang bukti berupa nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA. Saat itu juga langsung diblokir semua," kata Juda.

Mengenai modus penipuan berkedok investasi ini, dijelaskan bahwa ratusan korban awalnya diajak bergabung ke DNA Pro pada April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi berbasis robot trading dengan kemudahan pencairan depositnya kapan saja tanpa batas.

Pada awalnya, beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun semuanya berubah setelah Mabes Polri menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022. "Dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang," kata Juda.

Dalam laporan polisi, sebanyak 56 orang yang terdiri dari komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader, hingga top leader DNA Pro yang dilaporkan ke Mabes Polri.

Dalam laporannya, mereka menjerat para pelaku dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, dan Papua.

Sebelumnya, pada hari Senin (28/3), sebanyak 122 korban melaporkan DNA Pro. Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan, total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Sementara satu korban lainnya membuat laporan di Polda Metro Jaya. Pelapor berinisial RD itu mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar.

Sejauh ini sebanyak 365 korban robot trading DNA Pro yang telah melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 91,5 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan aplikasi tersebut ilegal karena tak memiliki izin.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home