Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:36 WIB | Kamis, 19 November 2015

Polres Jakarta Barat Geledah Warnet Produksi Shabu

Polres Jakarta Barat Geledah Warnet Produksi Shabu
Dua tersangka dari lima tersangka yang diamankan oleh Polisi Resort Jakarta Barat dalam penggeledahan rumah industri narkotika jenis shabu di rumah toko (ruko) berlantai tiga yang merupakan sebuah warung internet di Jalan Jelambar Utama Sakti, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (19/11). Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan lima tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis shabu kurang lebih sekitar 20 gram dan alat serta wadah pembuatan dari hasil pengembangan (Foto-foto: Dedy Istanto).
Polres Jakarta Barat Geledah Warnet Produksi Shabu
Sejumlah barang bukti berupa ribuan pil sebagai bahan baku, serta timbangan, dan juga slang yang berhasil diamankan dari rumah industri pembuatan narkotika jenis shabu disebuah warnet berlantai tiga di Jakarta Barat.
Polres Jakarta Barat Geledah Warnet Produksi Shabu
Ribuan butir pil Neo Napacin sebagai salah satu barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah toko pembuatan narkotika jenis shabu yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Polres Jakarta Barat Geledah Warnet Produksi Shabu
Para petugas Pusat Laboratorium Forensik Polres Jakarta Barat saat melakukan olah TKP di rumah pembuatan narkotika jenis shabu di kawasan Jakarta Barat.
Polres Jakarta Barat Geledah Warnet Produksi Shabu
Bangunan ruko berlantai tiga yang dijadikan warnet ternyata dibuat untuk rumah industri pembuatan narkotika jenis shabu yang terungkap oleh Polres Jakarta Barat di Jalan Jelambar, Jakarta Barat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap rumah industri narkotika jenis shabu disebuah warung internet (Warnet) di Jalan Jelambar Utama Sakti Jaya, Grogol, Jakarta Barat, hari Kamis (19/11).

Barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 20 gram, serta barang dan alat produksi berupa jeriken bahan kimia, serta satu tupperware cairan isi kristal shabu berhasil diamankan disebuah bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga.

Pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu tersangka pada hari Rabu (18/11) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dengan mengamankan dua paket shabu seberat 0,43 gram. Setelah proses pengembangan interogasi dilakukan Polres Jakarta Barat berhasil menangkap satu tersangka kembali dan mengamankan 0,73 gram narkotika jenis shabu.

Dari tempat penangkapan di lokasi yang sama, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap dua tersangka kembali. Total tersangka yang berhasil diamankan dalam pembuatan narkotika jenis shabu berjumlah lima orang.

Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1 junto 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diduga telah memproduksi, menyalurkan, menjadi perantara dalam jual dan beli, memiliki, menyimpan, dan menyediakan jenis narkotika golongan 1. Tersangka diancam dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home