Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:59 WIB | Sabtu, 28 Agustus 2021

Polri Jamin Hak MKC Terpenuhi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri memastikan seluruh hak dari tersangka penistaan agama, Muhammad Kece (MKC) tetap terpenuhi selama penahanan di Rutan Bareskrim Polri berlangsung. Meskipun, pihak keluarga dari Muhammad Kece sempat kecewa lantaran tak bisa bertemu karena masih dalam pemeriksaan.

“Tapi, pada saatnya yang bersangkutan ini harus ditemui, itu haknya. Pasti akan diberikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono.

Dia menjelaskan, pemberian hak seluruhnya diatur oleh tim penyidik. Salah satunya, tidak dapat menerima kunjungan jika tengah dalam proses pemeriksaan.

“Saat penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak akan diberikan izin. Tapi, jika sudah saatnya pasti hak bagi tersangka akan diberikan penyidik,” terangnya.

Sebelumnya, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece (MKC) resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home