Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:04 WIB | Jumat, 24 Mei 2024

Polri Kerja Sama Polisi Thailand Buru Gembong Narkotika Fredy Pratama

Gembong narkotika Fredy Pratama yang buron dan diduga ada di Thailand. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyebut pihaknya masih terus berkomunikasi dengan kepolisian Thailand terkait upaya penangkapan bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” kata Mukti di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dia menjelaskan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April lalu.

Dalam pertemuan itu, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama yakni Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama. Sementara, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama.

Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.

Dari keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan di Thailand. “Hasil pertemuan police to police (P to P) antara Polri dan Kepolisian Thailand, dijelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” kata Mukti.

Mukti mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.

Untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.

“Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” kata Mukti.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home