Prancis Usir Ulama Tunisia, Tuduh Melakukan Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Yahudi
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang Prancis pada hari Kamis (22/2) mengusir seorang ulama Muslim Tunisia yang dituduh menyebarkan kebencian terhadap perempuan dan Yahudi, Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, mengumumkan.
Mahjoub Mahjoubi, ulama di kota kecil Bagnols-sur-Ceze di Prancis selatan, dikirim kembali ke Tunisia “kurang dari 12 jam setelah penangkapannya,” kata Darmanin dalam sebuah posting di X, bekas Twitter.
Dia menambahkan bahwa ini adalah “demonstrasi” bahwa undang-undang imigrasi yang baru-baru ini disahkan “membuat Prancis lebih kuat.”
Undang-undang yang memperketat kondisi migrasi dipandang sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap kebangkitan kelompok sayap kanan dalam jajak pendapat di Prancis. Hal ini ditentang keras oleh partai-partai sayap kiri.
“Ketegasan adalah aturannya,” kata Darmanin, yang mengecam apa yang disebutnya sebagai “imam radikal yang membuat komentar yang tidak dapat diterima.”
Perintah resmi pengusiran Mahjoubi, yang dilihat oleh AFP, mengatakan bahwa dalam khotbahnya pada bulan Februari, ia telah memberikan gambaran Islam yang “mundur, tidak toleran dan penuh kekerasan” yang akan mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Prancis, diskriminasi terhadap perempuan, “ketegangan dengan komunitas Yahudi” dan “radikalisasi jihadis.”
Ulama tersebut juga menyebut “orang-orang Yahudi sebagai musuh,” menurut perintah tersebut, yang mengatakan Mahjoubi menyerukan “penghancuran masyarakat Barat.”
Pengacara ulama tersebut, Samir Hamroun, mengatakan dia akan mengajukan banding atas pengusiran tersebut.
Tahun lalu, Prancis mengusir seorang ulama Maroko dan seorang warga Aljazair yang pernah menjadi pejabat di sebuah masjid yang ditutup pada tahun 2018.
Presiden Emmanuel Macron mengatakan pada tahun 2020 bahwa dia ingin mengakhiri masa tinggal sekitar 300 imam yang dikirim oleh negara lain di Prancis. Tidak ada yang diterima dari luar negeri sejak Januari tahun ini. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Upah Minimum Jakarta Rp5.396.761
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minim...