Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:18 WIB | Selasa, 20 September 2016

Presiden Setujui Pembubaran 9 Lembaga Non Struktural

Asman mengatakan alasan pembubaran dikarenakan fungsi dan tugas Badan Benih Nasional tersebut ternyata sudah diamanahkan oleh lembaga terkait, yaitu Kementrian Pertanian.
Presiden Jokowi (kiri) saat memimpin Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9) sore. (Foto: BPMI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembubaran sembilan lembaga non struktural (LNS) di Indonesia.  

Hal itu disampaikan Pramono Anung dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas dengan topik "Penataan Lembaga Non Struktural (LNS), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Rencana Pembentukan Badan Siber Nasional di kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (20/9). 

"Satu yang sudah diputuskan oleh Presiden yaitu berkaitan dengan pembubaran sembilan lembaga non struktural yang nanti akan disampaikan oleh Bapak menteri PANRB," kata Pramono yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur. 

Kemudian Asman Abnur mengatakan bahwa sebelumnya ada 127 lembaga non struktural yang disuruh kaji oleh Presiden. Sudah dihapuskan tahun 2014 sebanyak 10 LNS, kemudian 2015 sebanyak dua LNS dan sekarang masih bersisa 115. 

"Nah 115 tadi sudah dijelaskan, 85 dibentuk berdasarkan undang-undang. Kemudian delapan sebenarnya belum kita bentuk tapi sudah diamanatkan oleh undang-undang. Kemudian ada 24 yang dibentuk berdasarkan Perpres dan Keputusan Presiden, dan selanjutnya ada enam yang di dasarkan berdasarkan peraturan pemerintah," kata mantan anggota DPR RI dari Kepulauan Riau. 

"Setelah kami telusuri ternyata bisa, tadi kami usulkan sembilan LNS yang tadi sudah dapat persetujuan (dibubarkan) di rapat terbatas," dia menegaskan. 

Ke-9 lembaga tersebut di antaranya:  

  1. Badan Benih Nasional  
  2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal 
  3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan 
  4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun 
  5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi  
  6. Dewan Kelautan Indonesia  
  7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  
  8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan  
  9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.  

Asman mengatakan alasan pembubaran dikarenakan fungsi dan tugas Badan Benih Nasional tersebut ternyata sudah diamanahkan oleh lembaga terkait, yaitu Kementrian Pertanian.  

"Untuk itu seperti nomor satu tadi Badan Benih Nasional kita kembalikan kembali kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian yaitu Menteri Pertanian dan begitu seterusnya," kata dia. 

"Dan untuk semua badan-badan yang sudah kita bubarkan itu kita kembalikan fungsinya dan kita integrasikan kembali kepada badan-badan yang mengkoordinasikan di bidang yang kita bubarkan itu. Jadi tidak masalah tadi tapi kita laporkan mudah-mudahan dengan pembubaran ini akan ada efisiensi di bidang anggaran. Itu yang menjadi sasaran kami," kata Asman. 

Ketika satuharapan.com menanyakan kapan mulai pemberlakuan pembubaran ke-9 lembaga tersebut. Asman mengatakan menunggu Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Setelah Perpresnya nanti kita keluarkan. Tentu ini menjadi kewenangan Pak Seskab untuk menindaklanjutinya," kata Asman.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home