Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 03:24 WIB | Sabtu, 21 Desember 2013

Ratu Atut Ditahan dengan Dua Alasan

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat keluar dari gedung KPK dengan mengenai rompi tahanan khas KPK. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak karena dua alasan.

"Seorang tersangka ditahan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif penyidik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/12).

Alasan objektif menurut Johan karena tindak pidana Atut berasal dari pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.

"Alasan objektif karena tindak pidana yang disangkakan, hukumannya di atas 5 tahun," ungkap Johan.

Sedangkan alasan subjektif adalah untuk mencegah tersangka dapat mempengaruhi saksi lain.

"Alasan subjektif penyidik menahan adalah pertama dikhawatirkan tersangka bisa mempengaruhi saksi-saksi, yang kedua tersangka juga bisa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka juga bisa dikhawatirkan melarikan diri," tambah Johan.

Atut diketahui mengumpulkan jajarannya yang terlibat dalam sengketa pilkada Lebak di satu rumah di Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa hari belakangan.

KPK menduga bahwa Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka untuk mengurus sengketa pilkada Lebak.

"Artinya Atut menjadi pemberi yang turut serta bersama dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yang juga sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka oleh KPK," tambah Johan.

Terkait dengan kondisi fisik Atut yang menurut salah satu pengacaranya, TB Sukatma dalam keadaan "shock".

"Sebelum proses penahanan tadi ada pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan oleh dokter KPK dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) bisa dilakukan penahanan," jelas Johan.

KPK menurut Johan juga tidak khawatir menitipkan Atut di rutan Pondok Bambu meski sebelumnya ditemukan kasus tahanan KPK di rutan tersebut ditemui oleh orang-orang untuk mengatur kesaksian seperti yang terjadi pada Mindo Rosalina Manullan dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

"Kami titipkan di rutan Pondok Bambu, tapi kalau ada informasi yang mengkhawatirkan, maka bukanlah hal yang terlalu sulit untuk memindahkan tersangka tersebut dari rutan dan perkembangan akan terus kami pantau," ungkap Johan.

Penahanan Atut ini dilakukan setelah Atut diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 16 Desember 2013.

KPK juga mengindikasikan Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan spridik untuk kasus tersebut. 

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan setidaknya ada tiga indikasi penyelewenagan dalam pengadaan alat kesehatan provinsi Banten dengan nilai mencapai Rp30 miliar yang terdiri atas alat kesehatan tidak lengkap (Rp 5,7 miliar); alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi (Rp 6,3 miliar) dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik (Rp 18,1 miliar).

Rumah Atut Dijaga Satpol PP

Kediaman Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara 51 Kecaman Cipocok Jaya Kota Serang, Jumat terlihat sepi dan dijaga anggota Satpol PP, pascapenahanan Atut oleh KPK.

Di rumah tersebut hanya terlihat beberapa orang Satpol PP yang berjaga-jaga di pos pintu gerbang serta para pembantu rumah tangga yang berada di dalam halaman rumah bewarna abu-abu tersebut.

"Keluarga ibu gubernur sudah tidak ada di sini, semua ke Jakarta," kata juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah Ahmad Djajuli.

Ahmad Djajuli mengatakan, pihak keluarga prihatin dan kecewa terhadap KPK atas penahanan yang dilakukan terhadap Gubernur Banten. Namun demikian, pihaknya menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada pihak pengacara yakni Firman Widjaya.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Banten untuk menahan diri dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan memperburuk suasana di Banten.

"Kami tetap menghormati proses hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang sudah ditunjuk pihak keluarga," kata Djajuli.

Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman juga mengaku prihatin atas penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. 

Namun demikian, ia juga meminta seluruh eleman masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Sementara itu staf ahli Kemendagri Bidang Politik Hukum dan Antar Lembaga yang juga Ketua Tim Kordinasi dan supervisi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintah di Provinsi Banten Reydonnyzar Moenek mengatakan, meskipun sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK, Atut masih tetap menjabat sebagai gubernur.

"Sesuai dengan UU No 32 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP 6 2005, manakala seorang kepala daerah dalam hal ini gubernur statusnya masih tersangka, belum dapat diberhentikan. Diberhentikan sementara itu manakala sudah menjadi terdakwa, dengan menyampaikan bukti register perkara ke Presiden untuk pengajuan pemberhentikan sementara," kata Reydonnyzar Moenek. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home