Loading...
OPINI
Penulis: Albertus Patty 06:30 WIB | Sabtu, 27 Maret 2021

Redefinisi Korupsi sebagai “Extra Ordinary Crime”

Albertus Patty. (Foto: dok. Ist.)

SATUHARAPAN.COM-Tahukah anda, sejak diberlakukannya Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), negara kita mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau dikenal sebagai extra ordinary crimes.

Mengapa korupsi diklasifikasikan extra ordinary crimes? Alasannya, karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis. Jumlahnya bukan saja yang milyaran, tetapi juga banyak yang trilyunan. Kasus Asabri, Jiwasraya, Pelindo 2, Bank Century, dan sebagainya adalah beberapa contoh kasus-kasus korupsi.

Korupsi itu adalah kejahatan luar biasa, karena membangkrutkan bangsa dan secara tidak langsung membunuh nyawa dan masa depan ratusan juta warga bangsa. Koruptor seperti tikus gemuk yang berpesta pora dalam gudang beras kita. Oleh karena klasifikasinya yang 'extra ordinary' logikanya hukuman untuk para koruptor harus seberat-beratnya. Misalnya dibangkrutkan, penjara  30 tahunan di Nusakambangan atau hukuman mati seperti yang dilakukan pemerintah China.

Memang, korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau lembaga untuk menghilangkan hak asasi yang dimiliki oleh manusia lain. Sifatnya pun transnasional. Dana yang dikorupsi bisa beredar ke berbagai negara. Konon, 40% saham di Singapura milik orang Indonesia. Kemungkinan, sebagian besar merupakan hasil korupsi.

Itulah penyebab utamanya mengapa pemerintah Singapura menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Singapura pasti khawatir, bila perjanjian itu diberlakukan, dana-dana korupsi itu akan terbang ke berbagai negara. Singapura pun akan bangkrut mendadak! Masuk akal?

Kita bisa menduga bahwa pondasi kekuatan ekonomi Singapura adalah dana-dana korupsi para koruptor kita. Ironisnya, besarnya hutang luar negeri bangsa kita yang mencapai 5.930  trilyun rupiah terjadi karena banyaknya praktek korupsi dalam berbagai mini dan mega proyek bangsa kita. Bila proyek-proyek kita tidak di 'mark up', juga tidak mangkrak atau bila tidak terjadi praktek suap, saya yakin hutang kita tidak akan membengkak sebesar itu.  

Koruptor itu memang tuna moral! Dana apa pun dirampoknya, termasuk dana bantuan sosial pemerintah untuk rakyat miskin. Robin Hood masih agak 'bermoral.' Dia merampok dana dari orang kaya untuk diberikan kepada rakyat miskin. Betapa pun maksudnya baik tetap saja caranya buruk. Tetapi, koruptor itu benar-benar buta nurani. Maksud dan caranya benar-benar menjijikkan. Mereka menjarah dana yang dialokasikan untuk menolong orang miskin guna memperkaya dirinya. Mereka adalah benalu kemanusiaan. Mereka adalah serigala berwajah manusia!        

Sayangnya, kini istilah korupsi sebagai extra ordinary crime atau sebagai kejahatan luar bisa seolah sudah mengalami redefinisi. Korupsi sebagai kejahatan 'luar biasa' berarti baik kasusnya maupun koruptornya bisa mendapatkan penanganan dan pelayanan 'luar biasa' indah dan menyenangkan! 

Kalau lagi sial, kasus korupsi akan diangkat dan, perhatikanlah, sehebat apa pun korupsinya, koruptornya paling lama dihukum empat tahun. Tidak lebih! Kalau backing-nya kuat, kasus korupsinya menguap. Tidak jelas! Para penjahat korupsi ini selalu mendapatkan pelayanan 'luar biasa.'  Koruptor selalu mendapat 'peluang' untuk kabur. Bisa sogok sana-suap sini! Pukulin orang atau 'piknik' keluar saat seharusnya di dalam penjara. Lebih indah lagi, koruptor bisa diizinkan 'cuti' tahanan untuk dilantik sebagai pejabat publik baik Bupati, Walikota atau Gubernur.

Realitas di atas menunjukkan bahwa sudah ada redefinisi terhadap korupsi sebagai extra ordinary crime atau kejahatan 'luar biasa.' Arti barunya koruptor diperlakukan 'luar biasa' yaitu memperoleh pelayanan, kemudahan dan kemewahan dalam segala hal. Pantas saja saat ditangkap, para koruptor selalu tersenyum bangga. Bangga jadi  koruptor! Setelah empat tahun dibui, itupun dengan puluhan kali potong masa tahanan, para koruptor akan berpesta pora menikmati hasil jarahannya! Jayalah koruptor!

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home