Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:38 WIB | Selasa, 17 Januari 2017

Revitalisasi Komite Sekolah, Tidak Ada Pungutan Pendidikan

Ilustrasi: Sekolah di Rokan Hulu di seluruh jenjang dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. (Foto: rokanhulu.riauposting.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan," kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1) seperti dikutip dari Antara.

Dalam Permendikbud tersebut, guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri atas 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Chatarina menambahkan, ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah," kata dia.

“Latar belakang terbitnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan komite sekolah dengan prinsip gotong royong,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Daryanto, pada jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017), seperti dilansir situs kemdikbud.go.id.

Namun, Daryanto juga mengatakan, tugas komite sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana. Ia mengatakan, di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota komite sekolah, serta tugas dan fungsinya.

“Tugas komite sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat,” kata  Daryanto.

Irjen Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan, terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah.

"Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah," kata Daryanto.

 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home