Robek dan Injak Alquran Pria Arab Diganjar Hukuman Mati
HAFR AL-BATIN, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negara Arab Saudi menjatuhi hukuman mati seorang pria berusia 20-an tahun dengan tuduhan mencela agama Islam dan berbagai tindakan menghujat agama lainnya.
Saudi Gazette melaporkan, sebuah sumber dari pengadilan mengatakan bahwa terpidana yang tidak disebutkan namanya itu, mendokumentasikan "kemurtadannya" dengan merekamnya dalam video dan memposting di jejaring sosial Keek.
Sumber tersebut mengatakan: "Dalam video dia mengutuk Allah, Nabi Muhammad (SAW) dan putrinya Fatimah dan merobek sebuah Alquran dan menginjaknya dengan sepatu."
"Hukuman mati itu dikeluarkan setelah kemurtadannya terbukti."
Komisi untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan cabang Hafr Al-Batin menangkapnya tahun lalu dan kasusnya diteruskan ke Biro Investigasi dan Kejaksaan.
Kelompok pemerhati HAM Internasional, sebagaimana dikutip oleh CNN dari Reuters, menilai bahwa sistem peradilan di Arab Saudi kurang transparan terkait dengan proses hukum. Pasalnya, terdakwa kerap kali tidak mendapat perwakilan hukum. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa pun terkesan sewenang-wenang.
Pemerintah Saudi telah melakukan beberapa langkah untuk mereformasi sistem peradilannya. Namun, Saudi selalu menyatakan bahwa sistem pengadilan yang diterapkan di negara tersebut telah adil.
Tahun lalu sebuah pengadilan di Jeddah menghukum aktivis liberal Raif Badawi dengan hukuman cambuk 1.000 kali di muka publik. Badawi juga harus menjalani hukum 10 tahun penjara karena menerbitkan tulisan yang berisi kritik terhadap elit penguasa agama dan politik kerajaan. Badawi juga menyerukan reformasi dalam Islam.
Hukuman cambuk kepada Badawi sebanyak 50 kali dilakukan pada bulan Januari, di depan publik setelah shalat Jumat. Namun, hukuman cambuk berikutnya belum dilakukan karena kondisi kesehatan Badawi yang menurun dan desakan yang kuat dari sejumlah organisasi internasional.
YouTube Tambah Durasi Shorts hingga 3 Menit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - YouTube kembali melakukan pembaruan signifikan pada layanan video pendekn...