Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:36 WIB | Rabu, 19 Agustus 2020

Satgas COVID-19 Akan Atur Tarif Tes Usap di Fasilitas Kesehatan Swasta

Tes usap. (Foto ilustrasi: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan segera mengatur harga tes usap (swab) di fasilitas kesehatan swasta agar tidak terlalu mahal dan tidak memberatkan masyarakat.

“Kami juga segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi, yang menyebabkan keberatan dari masyarakat untuk tes usap,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dikutip Antara dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan di Jakarta, hari Selasa (18/9).

Pengaturan biaya tes usap yang menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) tersebut akan diterapkan di fasilitas kesehatan swasta untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.

Wiku mengatakan pemerintah masih menggratiskan biaya tes usap pasien di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah atau biaya tes usap untuk kepentingan pelacakan kontak dekat pasien.

“Pada prinsipnya, apabila untuk pasien dilakukan di faskes rujukan pemerintah, tes usap tersebut gratis, demikian juga jika untuk contact tracing, tes usapnya jadi tanggungan pemerintah,” paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah mengatur tarif uji cepat (rapid test) antibodi, dengan penetapan batas tarif sebesar Rp150 ribu.

Jumlah kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat, dan per hari Selasa ini bertambah 1.673 kasus, sehingga total menjadi 143.043 kasus, dengan 96.306 pasien telah sembuh dan 6.277 pasien meninggal dunia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home