Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:17 WIB | Rabu, 28 April 2021

Satgas: Usut Tuntas Kasus Lolosnya WNI dari India Tanpa Karantina

Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Penanganan COVID-19 minta diusut tuntas kasus lolosnya warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari India tanpa karantina selama 14 hari. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, meminta jika ada oknum petugas yang terlibat, harus ditindak tegas.

"Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum, yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," kata Wiku, hari Selasa (27/4).

Pengetatan masuknya pelaku perjalanan dari India saat ini, dikarenakan negara itu tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang tidak terkendali. Dan dikhawatirkan pelaku perjalanan yang datang dari India dapat berpotensi untuk membawa imported case, berupa varian baru yang berasal dari India.

Untuk itu, Wiku menghimbau kepada WNI yang datang dari India, dengan kesadaran diri agar melakukan kerantina demi keselamatan bersama. Para WNI pendatang  diingatkan tidak sekalipun mencoba melanggar ketentuan ini karena berpotensi akan mendapatkan konsekuensi hukum.

Imbalan Rp 6,5 Juta

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya mengungkapkan praktik mafia bertarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan ​​​​​WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Hal itu terungkap setelah Polda Metro menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD. Sudah diakui oleh JD, dan ini sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan hingga Rp 6,5 juta, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya. "S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

Polisi menetapkan S dan RW serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi. "Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri dikutip Antara.

Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya. "Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home