Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:58 WIB | Rabu, 02 November 2016

SBY Sanggah Pemberitaan Punya Harta Rp 9 Triliun

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan terkait hilangnya berkas pembunuhan aktivis Munir di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10). SBY melalui mantan Mensesneg Sudi Silalahi mengakui naskah asli Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir hilang, dan pihaknya hingga kini masih mencarinya. (Foto: Antara)

CIKEAS, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyanggah pemberitaan satu stasiun televisi bahwa harta SBY saat ini senilai Rp 9 triliun.

“Perihal harta SBY Rp 9 triliun, naudzubillahimindzalik. Kalau benar, saya harusnya masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia. Saja baca (majalahnya) sampai 10 kali tidak ada nama SBY di situ," kata SBY saat konferensi pers menyikapi situasi politik terkini, di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, hari Rabu (2/11).

SBY mengatakan pemberitaan hartanya Rp 9 triliun pertama kali disiarkan sebuah televisi dan sampai sekarang belum diralat dan belum ada permintaan maaf dari stasiun televisi tersebut kepada dirinya.

Ia menegaskan, bukan berencana melayangkan somasi atau sejenisnya, melainkan hanya mengutarakan fakta yang terjadi.

Menurut dia, pemberitaan itu entah disengaja atau tidak kemudian diviralkan.

“Fitnah keji ini kalau saya punya kekuasaan pada era sekarang, barang kali yang memberitakan berita bohong itu sudah terbirit-birit dan dalam waktu tiga hari sudah ketemu siapa yang pertama menyebarkan,” kata dia.

SBY mengaku memiliki mimpi bahwa orang-orang sepertinya dan rakyat kebanyakan jika difitnah televisi dan pelaku sosial media, bisa mendapat perlakuan dan keadilan yang sama.

“Karena keadilan bukan hanya monopoli pemegang kekuasaan. Termasuk saudara kita yang tidak punya pengacara,” kata dia.

SBY juga menyesalkan adanya pemberitaan salah satu televisi swasta yang menyebutkan dirinya selaku mantan Presiden RI menerima rumah seluas 5.000 meter persegi dari negara.

Dia menegaskan, UU Nomor 7 tahun 1978 mengatur bahwa negara memberi sebuah rumah kediaman yang layak kepada mantan presiden dan wakil presiden.

Pada tahun 2014, UU itu dilengkapi dengan aturan luas tanahnya yang diberikan adalah maksimal 1.500 meter persegi.

“Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya itu kurang dari 1.500 meter persegi. No guilty feeling, tenang dan bahagia menyebarkan berita (bohong) begitu,” kata dia.

SBY menekankan dirinya ingin berbicara secara terbuka saja karena dia tidak menginginkan ada dusta.

“Negeri ini negeri kita semua. Kita ingin pemerintahan Jokowi sukses tapi janganlah melakukan langkah tidak adil, mencederai harkat dan harga diri seseorang,” kata dia.

Pada konferensi pers di Puri Cikeas, salah satu hal yang dibicarakan SBY menyangkut pandangannya terhadap rencana unjuk rasa sejumlah kelompok organisasi massa di Jakarta 4 November 2016.

SBY tidak menyediakan waktu tanya jawab dengan wartawan dalam konferensi pers tersebut karena enggan terjadi bias dalam hal-hal yang disampaikannya.(Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home