Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 10:31 WIB | Selasa, 02 April 2024

Selama Libur Lebaran Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan di Jakarta

Aturan nomor kendaraan ganji genap di jalan Jakarta. (Foto ilustrasi: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap nomor kendaraan selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah yang selama ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan.

"Pada libur lebaran, termasuk cuti bersama, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, hari Senin (1/4/24).

Peniadaan pemberlakuan kebijakan nomor kendaraan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yakni mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.

Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," kata Syafrin.

Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home