Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 06:48 WIB | Senin, 13 Juli 2020

Selama Musim Haji, Denda Rp 38 Juta bagi Pelanggaran Memasuki Mekah

Beberapa jemaah shalat subuh di Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Mekah. (Foto: dok. AFP)

RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Kementerian dalam negeri Arab Saudi mengkonfirmasi akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi (sekitar US$ 2.666 atau sekitar Rp 38 juta) terhadap pelanggar yang memasuki situs suci di Mekah tanpa izin selama musim haji mendatang, yang akan diadakan dalam kapasitas terbatas tahun ini karena pandemi virus corona.

Pernyataan itu mengatakan bahwa denda itu akan mulai berlaku pada 19 Juli hingga 2 Agustus. Dan denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) bagi pelanggar yang melakukan kembali.

“Sumber resmi di kementerian dalam degeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan,” kata pernyataan itu yang dirilis pada Saudi Press Agency (SPA).

Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 orang sesuai dengan keamanan terkait pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung.

Batas waktu pendaftaran untuk jemaah non Arab Saudi yang ingin melakukan ibadah haji tahun ini berlalu pada hari Jumat mendatang.

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang mampu setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun lalu, 2,5 juta jemaah haji melakukan ibadah haji ke Mekah dan Madinah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home